ISPM#15 Kemasan Kayu

Vacuum
28/11/2017

ISPM#15 Kemasan Kayu

Palet dan peti kayu adalah bahan kemasan primer material untuk pengiriman international di seluruh dunia. sepanjang sejarah serangga yang merusak dan organisme lainnya telah menyebabkan satu benua ke benua lain dalam material kemasan kayu.

Untuk mengatasi masalah ini International Konvensi Perlindungan Tanaman (IPPC) telah membuat peratuaran internasional ISPM No.15 – pedoman untuk mengatur bahan kemasan kayu dalam perdagangan internasional. Regulasi ini membutuhkan perawatan dari semua kemasan kayu solid dalam keadaan steril. Material kemasan kayu termasuk pallet,skids,peti kayu, kotak kayu,gulungan dan kayu ganjal.

Stafford Inspection &Consulting Services,LLC yang sudah terakreditasi dibawah USDA-APHIS/ALSC program untuk Heat Treatment dan NWPCA program untuk Methy Bromide sertifikasi fumigasi bahan kemasan kayu. Stafford Inspection IPPC-HT atau IPPC-MB cap apada kayu kemasan kayu dijamin dan di terima di dunia yang mengakui ISPM NO 15

Negara dengan perubahan pelaksanaan dari terakhir update(15 Oktober 2009)

Australia : Australia Quarantine and Inspection Service (AQIS) tidak lagi membutuhkan “Deklarasi kayu lapis yang baru” untuk kemasan kayu lapisan. Akan tetapi AQIS masih memantau risiko yang terkait dengan veneer kayu lapis dan kemasan melalui survei dan surveilans target dalam rangka memverifikasi risiko yang cukup dikelola.

Europe union (EU) : anggota EU masih menerima kemasan kayu difumigasi dengan methy bromida dari kota lain di luar eropa. Peraturan yang baru melarang mereka menggunakan methy bromida hanya untuk berlaku untuk fumigasi kemasan kayu di dalam eropa.

Indonesia : Kantor Karantina Pertanian Jakarta memperbaruhi surat keputusan No. 12/2009 sampai dengan 2009 edisi dari ISPM 15 (terbuat dari kayu debarked)

Senegal : Departemen pelayanan pertanian Senegal telah mengusulkan implementasi pada tanggal 15 agustus 2010.

Sri Lanka : Departemen Pertanian Sri Lanka telah mengimplemtasikan ISPM 15 dari tanggal 8 Maret 2010.

Persyaratan ISPM-15 :

Opsi perawatan terdiri dari :

–                Heat Treatment (HT) : kemasan kayu material harus di panaskan ddalam jadwal achives dalam suhu inti minimum 56C untuk sekitar 30 menit.

–                Methy Bromide (MB) pengasapan: kemayan kayu material harus di lakukan pengasapan dengan mengunakan methyl bromide.

Komponen yang ditandai sebagai berikut :

–          IPPC symbol

–          Kode kota

–          produsen penyedia perawatan kode

–          HT dan MB

Yang terbuat dari kayu debarked, potongan kecil kulit kayu jika :

–          Lebar kurang dari 3 cm atau

–          ketebalan dari 3 cm, dengan total luas permukaan sepotong kulit individual kurang dari 50 cm2

Pemberlakuan ISMP-15 dibeberapa negara antara lain:

No Nama Negara Tanggal Pemberlakuan
1 Argentina 1 Juni 2006
2 Australia 1 September 2004, 1 Januari 2006
3 Bolivia 23 Juli 2005
4 Brazil 1 Juni 2005
5 Bulgaria 24 Januari 2006
6 Canada 16 September 2005
7 Chili 1 Juni 2005
8 Colombia 16 September 2005
9 Costa Rica 19 Maret 2006
10 Cuba 1 Oktober 2008
11 Dominican Republic 1 Juli 2006
12 Ecuador 20 September 2005
13 Egypt 1 Oktober 2005
14 European Union 1 Oktober 2005
15 Guantemala 16 September 2005
16 Honduras 25 Februari 2006
17 India 1 November 2004
18 Indonesia September 2009
19 Israel 31 Oktober 2009
20 Jamica 20 Oktober 2007
21 Japan 1 April 2007
22 Jordan 17 November 2005
23 Lebanon 26 Maret 2006
24 Malaysia 1 Januari 2010
25 Mexico 16 September 2005
26 New Zealand 16 April 2003 , mulai 1 November 2009 berubah menjadi WPM
27 Nicaragua tanggal belum dipublikasikan
28 Nigeria 30 September 2004
29 Norway 1 Januari 2008
30 Oman Desember 2006
31 Paraguay 28 Juni 2005
32 Peru 1 Maret 2005
33 Philipina 1 Juni 2005
34 Senegal 15 Agustus 2010
35 Seychelles 1 Maret 2006
36 South Africa 1 Januari 2005
37 South Korea 1 Juni 2005
38 Sri Lanka 8 Maret 2010
39 Switzerland 1 Maret 2005
40 Syria 1 April 2006
41 Taiwan july 2008
42 Tanzania  tanggal belum dipublikasikan
43 Thailand tanggal belum dipublikasikan
44 Trinidad & Tobago 15 September 2005
45 Turkey 1 Januari 2006
46 Ukraina 1 Oktober 2005
47 US 16 September 2005
48 Venezuela 1 Juni 2005
49 Vietnam 5 Juni 2005

Dikutip dari : http://sab.karantina.pertanian.go.id/index.php?link=008&id=7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *